Standar Profesional Akuntan Publik
SPAP adalah acuan teknis yang wajib dipatuhi Akuntan Publik dalam memberikan jasa audit, reviu, asurans lainnya, dan jasa nonasurans.
Standar Profesional Akuntan Publik disusun oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik (DSPAP) Institut Akuntan Publik Indonesia, dan diadopsi dari standar internasional yang diterbitkan IAASB, IAESB, dan IESBA dalam lingkup IFAC. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik, SPAP merupakan ukuran mutu yang wajib dipatuhi.
Komponen SPAP
SPAP dikodifikasi menjadi sebelas kelompok standar. Setiap kelompok mengatur bidang pekerjaan yang berbeda, mulai dari tata kelola mutu KAP sampai standar jasa syariah.
- SMM — Standar Manajemen Mutu bagi Kantor Akuntan Publik.
- SPM — Standar Pengendalian Mutu bagi KAP.
- Kerangka untuk Perikatan Asurans — unsur dan tujuan perikatan asurans.
- SA — Standar Audit atas laporan keuangan.
- SPR — Standar Perikatan Reviu atas informasi keuangan historis dan interim.
- SPA — Standar Perikatan Asurans selain audit dan reviu.
- SJT — Standar Jasa Terkait: prosedur yang disepakati dan kompilasi.
- SJI — Standar Jasa Investigasi.
- SJK — Standar Jasa Konsultansi.
- SJL — Standar Jasa Lain, antara lain surat komforta dan analisis manajemen.
- SJS — Standar Jasa Syariah.
Halaman ini adalah rangkuman. Unduh dokumen naskah standar langsung dari IAPI untuk versi yang berlaku dan terbaru.
Buka Halaman Resmi IAPIStandar Manajemen Mutu (SMM)
SMM mengatur tanggung jawab KAP untuk merancang, mengimplementasikan, dan mengoperasikan sistem manajemen mutu. SMM berlaku bagi seluruh KAP yang melaksanakan perikatan audit, reviu, asurans lainnya, atau jasa terkait.
SMM 1 — Manajemen Mutu bagi KAP yang Melaksanakan Perikatan Audit, Reviu, atau Perikatan Asurans Lainnya
Penyusun: Dewan Standar Profesional Akuntan Publik I. ISBN 978-623-5414-21-8 (PDF), 88 halaman, 14,8 x 21 cm.
SMM 2 — Penelaahan Mutu Perikatan
Mengatur penunjukan dan kelayakan penelaah mutu perikatan serta tanggung jawabnya dalam pelaksanaan dan pendokumentasian penelaahan. Berdasar pada SMM 1 atau ketentuan lain yang setidaknya setara. PDF, 28 halaman.
Toolkit Manajemen Mutu & Matriks Ilustrasi Risiko Mutu
Edisi Pertama, diterbitkan 17 Juni 2025. Toolkit menyediakan dokumentasi ilustratif untuk membantu KAP merancang respons atas risiko mutu; Matriks Ilustrasi Risiko Mutu membantu mengidentifikasi, menilai, dan mendokumentasikan risiko mutu sebagaimana disyaratkan komponen proses penilaian risiko KAP dalam SMM 1. Keduanya bukan pengganti kewajiban membaca SMM 1 sebagai referensi lengkap.
Panduan Implementasi Pertama Kali SMM 1
Diterbitkan Komite Asistensi dan Implementasi Standar Profesi IAPI untuk membantu pengguna memahami dan menerapkan SMM 1. Bukan pengganti pembacaan SMM 1 maupun referensi lengkap.
Standar Pengendalian Mutu (SPM)
SPM No. 1 — Pengendalian Mutu bagi KAP yang Melaksanakan Perikatan Asurans dan Perikatan Selain Asurans
Mengatur tanggung jawab KAP atas sistem pengendalian mutu dalam melaksanakan perikatan asurans (audit, reviu, perikatan asurans lainnya) dan perikatan selain asurans. Harus dibaca berkaitan dengan Standar Audit dan Kode Etik Profesi Akuntan Publik. Berlaku efektif 1 Januari 2013.
Kerangka untuk Perikatan Asurans
Kerangka untuk Perikatan Asurans (2025)
Diterbitkan untuk membantu pemahaman terhadap unsur dan tujuan perikatan asurans dan perikatan yang menerapkan Standar Audit (SA), Standar Perikatan Reviu (SPR), dan Standar Perikatan Asurans (SPA). Kerangka ini bukan suatu standar dan tidak menetapkan ketentuan atau prosedur penting. Laporan asurans harus mengacu pada Standar Asurans yang relevan, bukan pada Kerangka ini. Kerangka menyediakan acuan bagi praktisi asurans, pihak lain yang terlibat dengan perikatan asurans, serta DSPAP IAPI saat mengembangkan SA, SPR, dan SPA.
Standar Audit (SA)
Standar Audit mengatur tujuan keseluruhan auditor independen dan tata cara melaksanakan audit atas laporan keuangan, termasuk perolehan keyakinan memadai, pengidentsifikasian dan penilaian risiko, perolehan bukti audit, serta perumusan opini dan pelaporan.
Standar Audit 2025
| Kode | Judul | Dokumen |
|---|---|---|
| SA 200 | Tujuan Keseluruhan Auditor Independen dan Pelaksanaan Audit Berdasarkan Standar Audit | Unduh |
| SA 210 | Persetujuan atas Ketentuan Audit | Unduh |
| SA 220 | Manajemen Mutu untuk Audit atas Laporan Keuangan | Unduh |
| SA 230 | Dokumentasi Audit | Unduh |
| SA 240 | Tanggung Jawab Auditor Terkait dengan Kecurangan dalam Suatu Audit atas Laporan Keuangan | Unduh |
| SA 250 | Pertimbangan atas Peraturan Perundang-undangan dalam Audit atas Laporan Keuangan | Unduh |
| SA 260 | Komunikasi kepada Pihak yang Bertanggung Jawab atas Tata Kelola | Unduh |
| SA 265 | Pengomunikasian Defisiensi dalam Pengendalian Internal kepada Pihak yang Bertanggung Jawab atas Tata Kelola dan Manajemen | Unduh |
| SA 300 | Perencanaan Suatu Audit atas Laporan Keuangan | Unduh |
| SA 315 | Pengidentifikasian dan Penilaian Risiko Kesalahan Penyajian Material | Unduh |
| SA 320 | Materialitas dalam Tahap Perencanaan dan Pelaksanaan Audit | Unduh |
| SA 330 | Respons Auditor terhadap Risiko yang Telah Dinilai | Unduh |
| SA 402 | Pertimbangan Audit Terkait dengan Entitas yang Menggunakan Suatu Organisasi Jasa | Unduh |
| SA 450 | Pengevaluasian atas Kesalahan Penyajian yang Diidentifikasi Selama Audit | Unduh |
| SA 500 | Bukti Audit | Unduh |
| SA 501 | Bukti Audit — Pertimbangan Spesifik atas Unsur Pilihan | Unduh |
| SA 505 | Konfirmasi Eksternal | Unduh |
| SA 510 | Perikatan Audit Tahun Pertama — Saldo Awal | Unduh |
| SA 520 | Prosedur Analitis | Unduh |
| SA 530 | Sampling Audit | Unduh |
| SA 540 | Audit atas Estimasi Akuntansi dan Pengungkapan Terkait | Unduh |
| SA 550 | Pihak Berelasi | Unduh |
| SA 560 | Peristiwa Setelah Tanggal Pelaporan | Unduh |
| SA 570 | Kelangsungan Usaha | Unduh |
| SA 580 | Representasi Tertulis | Unduh |
| SA 600 | Pertimbangan Khusus — Audit atas Laporan Keuangan Grup (Termasuk Pekerjaan Auditor Komponen) | Unduh |
| SA 610 | Penggunaan Pekerjaan Auditor Internal | Unduh |
| SA 620 | Penggunaan Pekerjaan Pakar Auditor | Unduh |
| SA 700 | Perumusan Suatu Opini dan Pelaporan atas Laporan Keuangan | Unduh |
| SA 701 | Pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Auditor Independen | Unduh |
| SA 705 | Modifikasi terhadap Opini dalam Laporan Auditor Independen | Unduh |
| SA 706 | Paragraf Penekanan Suatu Hal dan Paragraf Hal Lain dalam Laporan Auditor Independen | Unduh |
| SA 710 | Informasi Komparatif — Angka Koresponding dan Laporan Keuangan Komparatif | Unduh |
| SA 720 | Tanggung Jawab Auditor atas Informasi Lain | Unduh |
| SA 800 | Pertimbangan Khusus — Audit atas Laporan Keuangan yang Disusun Sesuai Kerangka Bertujuan Khusus | Unduh |
| SA 805 | Pertimbangan Khusus — Audit atas Laporan Keuangan Tunggal dan Suatu Unsur, Akun, atau Pos Tertentu | Unduh |
| SA 810 | Perikatan untuk Melaporkan Ikhtisar Laporan Keuangan | Unduh |
Standar Audit 2025 — Naskah Khusus
SA 600 (Revisi) — Audit atas Laporan Keuangan Grup
Mengadopsi International Standard on Auditing 600 (Revised) dari IAASB — IFAC. Disahkan Dewan Pengurus Nasional IAPI pada 16 Juli 2025. Berlaku efektif untuk audit atas laporan keuangan grup untuk periode yang dimulai pada atau setelah 31 Desember 2025; penerapan dini diperkenankan.
SA 315 (Revisi) — Pengidentifikasian dan Penilaian Risiko Kesalahan Penyajian Material
Merupakan revisi atas SA 315 (Revisi 2021). Mengadopsi International Standards on Auditing 315 (Revised 2019) sebagaimana tercantum dalam Handbook of International Quality Control, Auditing, Review, Other Assurance, and Related Services Pronouncements dari IAASB — IFAC. Mengatur tanggung jawab auditor mengidentifikasi dan menilai risiko kesalahan penyajian material melalui pemahaman atas entitas dan lingkungannya, termasuk pengendalian internal.
SA 220 (Revisi) — Manajemen Mutu untuk Audit atas Laporan Keuangan
Mengatur tanggung jawab spesifik auditor atas manajemen mutu pada level perikatan serta tanggung jawab terkait dari rekan perikatan. Membahas ekosistem audit yang terus berkembang dan semakin kompleks, termasuk ekspektasi pemangku kepentingan yang meningkat dan kebutuhan terhadap sistem manajemen mutu yang proaktif dan mudah beradaptasi.
Versi Revisi 2021
Standar Audit 2021 berlaku efektif untuk audit atas laporan keuangan untuk periode yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2022. Naskah SA 200 (Revisi 2021) sampai SA 720 (Revisi 2021) beserta tautan unduhnya tersedia di halaman resmi IAPI.
- SA 200 (Revisi 2021) — tujuan keseluruhan auditor independen dan pelaksanaan audit.
- SA 210 (Revisi 2021) — persetujuan atas ketentuan perikatan audit.
- SA 230 (Revisi 2021) — dokumentasi audit.
- SA 240 (Revisi 2021) — tanggung jawab auditor terkait kecurangan.
- SA 250 (Revisi 2021) — pertimbangan atas peraturan perundang-undangan.
- SA 260 (Revisi 2021) — komunikasi kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola.
- SA 265 (Revisi 2021) — pengomunikasian defisiensi pengendalian internal.
- SA 300 (Revisi 2021) — perencanaan suatu audit atas laporan keuangan.
- SA 500 (Revisi 2021) — bukti audit.
- SA 530 (Revisi 2021) — sampling audit.
- SA 700 (Revisi 2021) — perumusan suatu opini dan pelaporan atas laporan keuangan.
- SA 705, SA 706, SA 710, SA 720 — modifikasi opini, paragraf penekanan, informasi komparatif, dan tanggung jawab atas informasi lain.
Standar Perikatan Reviu (SPR)
SPR 2400 (Revisi 2023) — Perikatan Reviu atas Laporan Keuangan Historis
Mengatur tanggung jawab praktisi ketika melakukan perikatan untuk melaksanakan reviu atas laporan keuangan historis. Praktisi bukan merupakan auditor dari laporan keuangan entitas, dan standar ini mengatur bentuk dan isi laporan praktisi atas laporan keuangan.
SPR 2410 (Revisi 2023) — Reviu atas Informasi Keuangan Interim oleh Auditor Independen Entitas
Ditetapkan dan disahkan IAPI. Berlaku efektif untuk reviu atas informasi keuangan interim untuk periode yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2024; penerapan dini diperkenankan. Revisi ini mencakup pemutakhiran terminologi mengikuti SA yang telah direvisi, amendemen konsekuensial terkait SPR 2400 (Revisi 2023), dan pemutakhiran ilustrasi laporan sesuai amendemen PSAK 1.
Standar Perikatan Asurans (SPA)
SPA 3000 (Revisi 2022) — Perikatan Asurans Selain Audit atau Reviu atas Informasi Keuangan Historis
Standar berbasis prinsip yang diterapkan untuk hal pokok pendasar yang lebih luas secara efektif dan menyediakan basis untuk SPA spesifik di masa mendatang. Perikatan asurans mencakup perikatan atestasi (pihak selain praktisi yang mengukur atau mengevaluasi hal pokok dasar dibandingkan kriteria) dan perikatan langsung. SPA 3000 (Revisi 2022) juga menjelaskan perbedaan utama prosedur untuk perikatan keyakinan memadai dan perikatan keyakinan terbatas. Berlaku efektif untuk perikatan asurans yang surat perikatannya tertanggal pada atau setelah 1 Januari 2024; penerapan dini diperkenankan.
SPA 3410 — Perikatan Asurans atas Pelaporan Gas Rumah Kaca
Standar asurans spesifik yang memberikan ketentuan dan panduan untuk perikatan atas Laporan Gas Rumah Kaca (GRK). Praktisi wajib mematuhi SPA 3000 (Revisi 2022) dan SPA ini. SPA 3410 merupakan suplemen, bukan pengganti, SPA 3000 (Revisi 2022), dan memperluas penerapannya dalam perikatan asurans untuk melaporkan Laporan GRK. Laporan GRK merupakan “informasi hal pokok” dari perikatan.
| Kode | Judul | Dokumen |
|---|---|---|
| SPA 3400 | Pemeriksaan atas Informasi Keuangan Prospektif | Unduh |
| SPA 3402 | Laporan Asurans atas Pengendalian pada Organisasi Jasa | Unduh |
| SPA 3420 | Perikatan Asurans untuk Pelaporan Kompilasi Informasi Keuangan Proforma dalam Prospektus | Unduh |
Standar Jasa Terkait (SJT)
SJT 4400 (Revisi) — Perikatan untuk Melaksanakan Prosedur yang Disepakati atas Informasi Keuangan
Mengadopsi International Standards on Related Services (ISRS) 4400 (Revised), Agreed-Upon Procedures Engagement, dari IAASB — IFAC. Berlaku efektif untuk perikatan prosedur yang disepakati yang ketentuan perikatannya disetujui pada atau setelah 31 Desember 2025; penerapan dini diperkenankan.
SJT 4410 — Perikatan Kompilasi
Berkaitan dengan tanggung jawab praktisi ketika ditugasi untuk membantu manajemen dalam penyusunan dan penyajian informasi keuangan historis tanpa memperoleh suatu asurans atas informasi tersebut, dan untuk melaporkan perikatan sesuai SJT ini. Berlaku efektif untuk laporan praktisi bertanggal 1 Juli 2017 atau setelahnya.
Standar Jasa Investigasi, Konsultansi, Lain, dan Syariah
SJI — Standar Jasa Investigasi
Terdiri dari Kerangka Perikatan Jasa Investigasi, SJI 5100 Standar Umum Jasa Investigasi, SJI 5200 Manajemen Risiko, SJI 5300 Pemeriksaan Investigatif, SJI 5400 Penghitungan Kerugian Keuangan, dan SJI 5500 Pemberian Keterangan Ahli. Berlaku efektif untuk perikatan jasa investigasi pada atau setelah 1 Januari 2022 (penerapan dini diperkenankan).
SJK — Standar Jasa Konsultansi
Tujuan Akuntan Publik dalam perikatan jasa konsultansi adalah menerapkan keahliannya dalam bidang akuntansi, pelaporan keuangan, perpajakan, tata kelola korporat, manajemen stratejik, audit internal, dan lainnya untuk membantu kliennya. Berlaku efektif untuk perikatan jasa konsultansi pada atau setelah 1 Januari 2022 (penerapan dini diperkenankan).
SJL 7600 (2025) — Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen
Disetujui Dewan Standar Profesional Akuntan Publik II pada 29 Agustus 2025. Hasil adaptasi dari AT-C Section 395 (AICPA) yang akan menggantikan SAT Seksi 700 (PSAT No. 08). Mengatur perikatan asurans yang berkaitan dengan Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen (APM) yang dibuat berdasarkan regulasi dan disajikan dalam laporan tahunan kepada pemegang saham. Berlaku efektif untuk laporan asurans yang mencakup periode yang dimulai pada atau setelah 31 Desember 2025; penerapan dini diperkenankan.
SJL 7500 (2023) — Surat Komforta untuk Penjamin Emisi dan Pihak Peminta Tertentu Lain
Membahas tanggung jawab akuntan publik ketika melakukan perikatan untuk penerbitan surat (comfort letter dalam UU No. 5 Tahun 2011) untuk pihak peminta sehubungan dengan laporan keuangan calon emiten atau entitas berstatus emiten yang berkaitan dengan pernyataan pendaftaran penawaran umum efek yang diserahkan kepada OJK. Berlaku efektif untuk perikatan yang surat perikatannya tertanggal pada atau setelah 1 Juli 2023; penerapan dini diperkenankan.
SJS — Standar Jasa Syariah
Mengadaptasi Auditing Standard for Islamic Financial Institutions (ASIFI) No. 6 dari AAOIFI dan disesuaikan terhadap standar lokal. Disetujui DSPAP II pada 10 Juli 2025 dan disahkan DPN IAPI pada 16 Juli 2025. Memuat: SJS 9000 Kerangka Perikatan Asurans Jasa Syariah; SJS 9100 dan SJS 9200 perikatan keyakinan terbatas berbasis perikatan atestasi dan perikatan langsung; SJS 9300 dan SJS 9400 perikatan keyakinan memadai berbasis perikatan atestasi dan perikatan langsung. Berlaku efektif untuk laporan praktisi syariah yang mencakup periode yang dimulai pada atau setelah 31 Desember 2025; penerapan dini diperkenankan.
Perlu memilih standar yang tepat atau menyiapkan dokumen agar sesuai SPAP?
Diskusikan kebutuhan audit dan kepatuhan Anda dengan tim kami.
Konsultasi Audit