Standar Kompetensi Profesi Akuntan Publik
SKPAP 2021 menetapkan kompetensi yang harus dimiliki Akuntan Publik agar dapat menjalankan peran profesionalnya secara bertanggung jawab.
Standar Kompetensi Profesi Akuntan Publik 2021 (SKPAP 8) ditetapkan melalui Peraturan Asosiasi Institut Akuntan Publik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021. Standar ini menjadi dasar kompetensi bagi seluruh Akuntan Publik di Indonesia, mulai dari Akuntan Publik yang baru memulai pengembangan profesional awal hingga Rekan Perikatan yang bertanggung jawab atas nama KAP.
Halaman ini adalah rangkuman konsepsi dan ruang lingkup SKPAP. Unduh naskah resmi dari IAPI atau peraturan asosiasinya untuk membaca ketentuan lengkapnya.
Identitas Standar
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Dokumen | Standar Kompetensi Profesi Akuntan Publik 2021 (SKPAP 8) |
| Dasar penetapan | Peraturan Asosiasi IAPI (PA) No. 8 Tahun 2021 tentang Standar Kompetensi Profesi Akuntan Publik |
| Penerbit | Institut Akuntan Publik Indonesia, Jakarta, 2021 |
| ISBN | 9789791925181 |
| Deskripsi fisik | iv, 73 halaman; 21 cm |
| Standar terkait | SKPAP 7 (Pendidikan Profesional Berkelanjutan), SPAP, dan SMO 2 dari IAESB |
Ruang Lingkup dan Unsur Kompetensi
Dalam SKPAP, kompetensi profesional adalah kemampuan untuk menjalankan sebuah peran dengan standar yang ditentukan. Kompetensi profesional melampaui pengetahuan tentang prinsip, standar, konsep, fakta, dan prosedur. Kompetensi profesional merupakan integrasi dan penerapan atas tiga unsur berikut.
- Kompetensi teknis. Pengetahuan dan keterampilan teknis yang relevan untuk peran yang dijalankan.
- Keahlian profesional. Keterampilan menerapkan pengetahuan, konsep, dan pengalaman dalam situasi nyata agar keputusan yang diambil terinformasi dan tepat.
- Nilai-nilai, etika, dan perilaku profesional. Integritas, objektivitas, independensi, dan kepatuhan terhadap standar profesi serta Kode Etik Profesi Akuntan Publik.
Pengembangan Profesional Awal dan Pendidikan Profesional Berkelanjutan
PPL merupakan kelanjutan dari Pengembangan Profesional Awal (PPA). Keduanya membentuk satu rangkaian pembelajaran dan pengembangan yang menjaga kompetensi Akuntan Publik dari awal berkarier hingga setelah memperoleh izin praktik.
PPA — Pengembangan Profesional Awal
Pembelajaran dan pengembangan pada tahap awal di mana individu untuk pertama kali mengembangkan kompetensi yang mengarah pada pelaksanaan peran sebagai akuntan publik.
PPL — Pendidikan Profesional Berkelanjutan
Pembelajaran dan pengembangan yang berlangsung setelah PPA untuk mengembangkan dan mempertahankan kompetensi profesional. PPL memberikan pengembangan berkelanjutan dari kompetensi teknis, keahlian profesional, serta nilai-nilai, etika, dan perilaku profesional yang dicapai selama PPA, disempurnakan secara tepat untuk kegiatan dan tanggung jawab sebagai Akuntan Publik.
Sebagaimana diuraikan dalam SKPAP, PPL mencakup pengalaman praktik. Seiring kemajuan karier Rekan Perikatan, pengalaman praktik menjadi semakin penting dalam mengembangkan dan mempertahankan kedalaman dan keluasan kompetensi profesional. Pengalaman praktik untuk Rekan Perikatan dapat dibuktikan melalui pernyataan diri tahunan, catatan waktu yang dapat ditagih, serta hasil kegiatan pemantauan kualitatif seperti telaahan kinerja, telaahan jaminan mutu perikatan, dan pengawasan regulator.
Persyaratan Kompetensi untuk Menjalankan Peran
Otoritas Perizinan dan Kewenangan KAP
Undang-undang, regulasi, atau regulator secara kolektif disebut sebagai otoritas perizinan, menetapkan atau memberlakukan ketentuan tentang siapa yang dapat menjalankan peran Rekan Perikatan. Perizinan tidak berada dalam kewenangan IAPI, namun demikian IAPI harus menggunakan upaya terbaiknya, sebagaimana dijelaskan dalam SMO 2 International Education Standards for Professional Accountants and Other Pronouncements Issued by the IAESB, untuk berkomunikasi dengan regulator agar IAPI dapat memenuhi ketentuan kompetensi profesional yang ditetapkan dalam SKPAP.
Sementara itu, suatu Kantor Akuntan Publik yang menurut definisi mencakup praktisi perorangan menentukan siapa yang dapat mengeluarkan opini audit sebagai representasi hukum KAP tersebut. Sebagian besar KAP beroperasi dalam struktur bentuk persekutuan, dan rekan dalam persekutuan memutuskan siapa di KAP tersebut yang dapat menjalankan peran Rekan Perikatan.
Pemangku Kepentingan yang Mempengaruhi Kompetensi Rekan Perikatan
Kompetensi profesional Rekan Perikatan dipengaruhi oleh sejumlah pemangku kepentingan. IAPI mewajibkan Akuntan Publik melakukan dan mencatat PPL yang relevan dalam rangka mengembangkan dan mempertahankan kompetensi profesional yang diperlukan untuk menjalankan perannya.
| Pemangku Kepentingan | Hubungan Diatur |
|---|---|
| Regulator | Dalam regulasi dan peraturan |
| IAPI | Dalam standar dan ketentuan asosiasi |
| Akuntan Publik | Dalam standar kompetensi dan Kode Etik |
| Anggota IAPI | Dalam ketentuan keanggotaan dan PPL |
| Kantor Akuntan Publik | Dalam kebijakan internal KAP dan dalam penentuan siapa yang dapat menandatangani laporan audit |
| Rekan Perikatan | Dalam pelaksanaan perikatan dan tanggung jawab terhadapnya |
| Kepentingan Publik | Dalam kualitas informasi keuangan yang diandrekan |
Adopsi terhadap SPAP
SKPAP menggunakan istilah-istilah yang telah didefinisikan dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Tabel B dalam naskah SKPAP memuat definisi SPAP yang diadopsi, beserta sumber standar dan paragrafnya. Contoh istilah yang diadopsi antara lain:
- Pakar Auditor — SA 620 (Revisi 2021): individu atau organisasi yang memiliki keahlian dalam suatu bidang selain akuntansi atau audit.
- Rekan Perikatan — SA 220 (Revisi 2021): rekan atau personel lain yang bertanggung jawab atas perikatan dan pelaksanaannya.
- Tim Perikatan — SA 220 (Revisi 2021): semua rekan dan staf yang melaksanakan perikatan, termasuk individu di dalam maupun di luar KAP.
- Laporan — SA 200 (Revisi 2021): suatu presentasi terstruktur atas informasi keuangan historis yang dimaksudkan untuk dikomunikasikan.
- Skeptisisme Profesional — SA 200 (Revisi 2021): suatu tingkat keyakinan tinggi, namun bukan suatu tingkat keyakinan absolut.
Butuh menyusun program pengembangan kompetensi atau memenuhi kewajiban PPL untuk tim Anda?
Bahas kebutuhan pelatihan dan rekam jejak kompetensi tim Anda bersama tim kami.
Konsultasi Kompetensi